Harian Sederhana, Sukabumi – Peredaran minuman keras atau miras di Kota Sukabumi tampaknya masih menghantui. Hal ini terlihat dari adanya penemuan minuman keras dalam sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sukabumi.
Perkara itu pula yang membuat Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menggencarkan razia gabungan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Sukabumi, seperti yang dilakukannya pada Sabtu, 29 Februari 2020.
Achmad Fahmi menyebut, peredaran miras di Kota Sukabumi harus dihentikan karena diiringi juga dengan tindak kejahatan yang meningkat di wilayah Sukabumi.
Meski sudah dilarang, sejumlah tempat hiburan malam di Kota Sukabumi tetap saja kedapatan mengedarkan minuman keras kepada tamunya. Terlebih, larangan pengedaran minuman keras sudah tertuang jelas dalam Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol, minuman keras tidak boleh diperjual belikan meskipun itu di THM,” tuturnya kepada wartawan.
Berdasarkan hasil razia gabungan yang dilakukan Walikota Sukabumi dengan Forkopimda, masih ditemukan sejumlah tamu yang mengkonsumsi minuman keras tersebut
Bahkan, dituturkan oleh beberapa tamu bahwa minuman keras itu dibelinya dari dalam klub dan ada juga yang dibawa dari luar. Maka dari itu, Pemerintah Kota Sukabumi memberikan teguran keras kepada tamu untuk tidak mengonsumsinya lagi.
Selain itu, teguran pun dilayangkan pada pengelola agar tidak memperjual belikan minuman memabukan itu. Untuk mematangkan tujuan, Pemerintah Sukabumi memberikan peringatan sekaligus pembinaan.
Namun bila kedepannya masih membandel, maka sanksi yang lebih berat bisa saja dijatuhkan kepada tempat hiburan malam itu, seperti pencabutan izin operasi atau penutupan usaha.
“Kami akan terus mengawasi seluruh THM ini dan mengimbau agar jika ada tamu yang membawa minuman keras apalagi narkoba atau obat keras ilegal untuk melarang masuk dan laporkan kepada aparat keamanan,” tambahnya.
Fahmi mengatakan, larangan tegas terkait pelarangan peredaran minuman keras ini untuk mengantisipasi tindak kriminalitas, karena kebanyakan dari pelaku kejahatan selalu mengonsumsi terlebih dahulu minuman tersebut.
Selain itu, orang yang mengonsumsi miras dapat kehilangan akal sehat dan berpotensi melakukan tindakan negatif untuk orang di sekitarnya.
Pun begitu, tindakan negatif akibat miras bisa mengganggu keamanan serta kenyamanan warga. Inilah yang mendasari Wali Kota Sukabumi untuk meminta pengunjung atau tamu yang refreshing di wilayahnya agar tidak menenggak minuman keras itu.
Namun demikian, Perda Kota Sukabumi sudah jelas menuliskan bagi siapapun warga yang menjual atau memiliki minuman keras akan dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berupa denda maupun kurungan penjara. (*)









