Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 18:29 WIB

Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Diusulkan Naik Double

badge-check


					Iuran BPJS Kesehatan Diusulkan Naik Double Perbesar

Harian Sederhana, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas satu naik dua kali lipat dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Dalam Rapat Gabungan Komisi XI dan IX DPR di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani mengaku usulan kenaikan tersebut lebih tinggi dibanding usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Menurut dia, kenaikan iuran dengan besaran tersebut diperlukan untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang pada tahun ini diperkirakan membengkak hingga Rp32,8 triliun.

Selain untuk peserta mandiri kelas 1, Sri Mulyani juga mengusulkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas dua menjadi Rp110 ribu dari Rp51 ribu.

“Untuk 2020 kami usulkan kelas 2 dan kelas 1 jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan,” kata Sri Mulyani seperti dikutip Antara News, Selasa (27/8)

Adapun untuk peserta mandiri kelas tiga BPJS Kesehatan, Sri Mulyani sependapat dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menaikkan iuran dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Dalam usulannya kepada pemerintah, DJSN semula mengusulkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas satu naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan untuk kelas dua diusulkan naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 80 ribu.

Adapun kenaikan iuran peserta secara umum itu diusulkan untuk berlaku pada Januari 2020.

Sri Mulyani juga menyetujui usulan DJSN mengenai kenaikan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau masyarakat miskin yang dibayarkan pemerintah dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu. Dia bahkan mengusulkan kenaikan iuran khusus untuk PBI berlaku mulai Agustus 2019.

Di kelompok lain, kenaikan iuran tersebut akan bersamaan dengan kenaikan iuran untuk peserta penerima upah badan usaha. Untuk iuran peserta penerima upah (PPU) badan usaha sebesar lima persen dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp8 juta.

Sedangkan iuran PPU pemerintah sebesar lima persen dari penghasilan (take home pay) dari yang sebelumnya lima persen dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK Korban Dugaan Penganiayaan

23 Agustus 2025 - 17:26 WIB

Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab Haji Uma mengantarkan santri asal Aceh Tengah berinisial S bersama orang tuanya dugaan penganiayaan dan kekerasan ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Trending di Nasional