Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 02:16 WIB

Bekasi

IMB Reklame Bodong dan PAD Disinyalir Bocor

badge-check


					Papan reklame yang tersebar di sejumlah lokasi Kabupaten Bekasi. Perbesar

Papan reklame yang tersebar di sejumlah lokasi Kabupaten Bekasi.

Harian Sederhana, Bekasi – IPendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari sektor reklame diduga banyak menguap dan terindikasi bocor.

Pasalnya, papan reklame yang tersebar di sejumlah lokasi Kabupaten Bekasi diduga banyak yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) alias bodong.

“Selain papan reklamenya belum memiliki IMB, ada dugaan sejumlah iklan reklame yang tersebar di sejumlah lokasi Kabupaten Bekasi disinyalir retribusinya tidak seluruhnya masuk menjadi PAD Kabupaten Bekasi. Apalagi banyak iklan reklame yang tersebar di Kabupaten Bekasi tidak ada waktu penayangannya tertera di papan reklame maupun iklan reklamenya,” kata Ketua LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi), Ergat Bustomy kepada wartawan, kemarin.

Ergat menambahkan, pihaknya mencurigai adanya dugaan kongkalikong dalam pengurusan papan atau tiang reklame. Sebab ada dugaan IMB papan reklame tersebut belum dikantongi, namun sudah berdiri dengan kokoh.

“Kita sinyalir, sejumlah papan reklame yang tersebar di Kabupaten Bekasi belum memiliki IMB,” ujar Ergat.

Dikatakan Ergat, pihaknya juga mesinyalir banyak panggung reklame yang tidak memiliki IMB, begitu juga dengan iklan reklame. Pihaknya menduga, hal itu menjadi bancakan oknum yang ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.

Sebab, hingga saat ini tidak ada tindakan untuk mengantisipadi adanya permainan dalam IMB maupun iklan reklame.

Terlebih, lanjut Ergat, hingga saat ini belum ada dilakukan penertiban terhadap papan atau panggung reklame yang tersebar di Kabupaten Bekasi meskipun IMB papan reklame belum ada.

Begitu juga dengan iklan reklame yang tersebar di Kabupaten Bekasi, baik di Kawasan Industri, didalam tol maupun disejumlah jalan negara dan jalan lainnya.

“Banyak papan reklame yang berdiri, baik di kawasan industri, jalan tol dan jalan negara. Namun mengapa tidak tertera batas waktu penayangan iklan reklame tersebut,” bebernya.

Dikatakan Ergat, adanya iklan reklame tanpa memiliki sticker masa berlaku, berpotensi menjadi bancakan oknum tertentu untuk meraup keuntungan.

Sebab, akibat tidak adanya sticker itu maka penertiban terhadap iklan reklame sangat sulit, dan masyarakat juga sulit melakukan pantauan dan kontrol terhadap iklan reklame.

“Lembaganya menduga, kemungkinan besar iklan yang tanpa sticker menjadi bancakan yang diduga dilakukan oknum tertentu,” sindirnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Lainnya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Betti saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, PAD Kabupaten Bekasi dari sektor reklame pada 2018 sekitar Rp 17 miliar.

Pada 2019, target PAD dari reklame tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya, dan tahun ini sudah terealisasi 75 persen.

Ditanyakan berapa jumlah iklan reklame yang tersebar di Kabupaten Bekasi, Betti tidak memberikan jawaban, dan meminta untuk datang kembali agar pihaknya bisa melihat dari berkas. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional