Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:30 WIB

Nasional

Istilah Radikalisme Dinilai Perlu Didefinisi Ulang

badge-check


					Istilah Radikalisme Dinilai Perlu Didefinisi Ulang Perbesar

Harian Sederhana, Jakarta – Sekjen Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan perlunya mengidentifikasi ulang soal radikalisme karena saat ini banyak orang salah kaprah dalam memahami istilah itu.

“Ya, definisinya dulu apa (itu radikalisme), diperjelas. Apakah ada orang pakai celana cingkrang, memaksakan? Tidak ada, berarti tidak ada radikal dong. Mahasiswa saya ada yang pakai cadar, justru jika diskusi, hidup, dengan saya dibanding yang tidak,” kata Anwar seperti dikutip Antara News, Selasa (5/11).

Dia mengatakan ada kecenderungan istilah radikalisme kerap disematkan kepada agama atau kepada orang-orang yang menggunakan pakaian tertentu. Padahal pakaian hanya nampak bagian luarnya saja tetapi soal pikiran dan tindakan belum pasti beraliran kekerasan.

Ketua PP Muhammadiyah itu justru mempertanyakan bagi kalangan yang menjustifikasi orang radikal dari pakaiannya.

“Mungkin orang yang dianggap memaksakan pendapatnya kehendaknya kepada orang lain itu radikal. Apa contoh radikal? Kalau dari pakaian, apakah yang menggunakan itu dia pernah maksa orang yang pakai cadar,” katanya.

Menurut dia, kini istilah radikal kerap tertukar dengan ekstrem. Jika digunakan pada makna positif, istilah radikal dapat bermakna baik karena berarti setara dengan revolusioner. Revolusioner itu bisa seperti mengubah kebiasaan buruk menjadi baik.

Dengan kata lain, Buya Anwar ingin menjelaskan penggunaan istilah radikal itu bisa juga dalam makna positif. “Ekstrem dengan radikal sama? Beda, kalau cara berfikir radikal itu dimaksud ingin mengubah secara revolusioner,” kata dia.

Untuk itu, Sekjen MUI berpendapat pelarangan cadar dan celana cingkrang di Kementerian Agama dengan alasan memberantas radikalisme, sejatinya kurang tepat.

Meburutnya dia, kalau pemerintah menentang penggunaan cadar, berarti menentang Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945.

“Menurut saya, kalau ada larangan pemakaian cadar berdasarkan pasal 29 berarti pemerintah telah melakukan tindakan radikalisme karena memaksakan. Makanya, ada state radicalism dan state terorism,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional