Menu

Mode Gelap
Senin, 2 Februari 2026 | 10:05 WIB

Karawang

Polres Karawang Tangkap 4 Pengedar Ganja

badge-check


					Polisi mengamankan empat orang tersangka di dua tempat berbeda. Perbesar

Polisi mengamankan empat orang tersangka di dua tempat berbeda.

Harian Sederhana, Karawang – Sebanyak 80 kilogram ganja kering siap edar senilai Rp 400 juta berhasil diamankan Polres Karawang pada Selasa (03/12). Polisi juga berhasil mengamankan empat orang tersangka di dua tempat berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku memasarkan barang kepada warga sekitar. Ganja sebanyak ini bukan untuk stok tahun baru. Tapi untuk dijual sebulan ke depan,” kata Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin, Selasa (3/12).

Pengungkapan jaringan pengedar itu dimulai dari penggerebekan polisi ke sebuah kamar di Apartemen Sentraland, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Di kamar itu, polisi menangkap NR, B, dan RR. Di kamar yang mereka sewa, polisi menemukan ganja kering 3 kilogram lebih yang telah dikemas dalam berbagai ukuran.

“Ini hasil penyelidikan yang cukup lama dan panjang. Mereka memperoleh pasokan (ganja) dari wilayah Lampung,” ucap Arif.

Tidak puas atas temuan itu, polisi terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Akhirnya, pada 27 November 2019, Satuan Narkoba Polres Karawang menggerebek sebuah rumah kos di Gang Gope, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat.

Di sana, polisi menemukan ganja kering seberat 75,5 kilogram yang dikuasai tersangka Meg alias Mehong. “Ganja sebanyak itu dikemas menggunakan lakban cokelat sebanyak 68 bungkus. Tersangka juga telah merencah ganja dalam kemasan lebih kecil sebanyak 15 bungkus koran bekas,” tutur Arif.

Arif menuturkan, saat ini, pihaknya sedang menyelidiki alur distribusi barang haram lintas provinsi tersebut. Sebab, ganja kering itu dipasok dari wilayah Sumatera menggunakan jasa penitipan dan pengiriman barang. Namun polisi belum menemukan adanya keterlibatan pihak jasa pengiriman barang.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” kata Arif. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Asal Takengon Ditemukan Meninggal di Johor, Proses Pemulangan Dikawal Haji Uma

28 Januari 2026 - 11:52 WIB

Pantai Larangan Tegal Dipenuhi Kayu Gelondongan Berbagai Ukuran

26 Januari 2026 - 22:02 WIB

Longsor di Cisarua Bandung Barat, Sekitar 20 Rumah Warga Tertimbun

25 Januari 2026 - 15:09 WIB

Menyoroti bencana tanah longsor di Cisarua, Bandung Barat, pada Sabtu, 24 Januari 2026. (Instagram.com/@infojawabarat)

Lembaga Survei KedaiKOPI Rilis Riset Soal Kriteria Pemimpin Ideal, Ini Hasilnya

12 Januari 2026 - 14:32 WIB

Kementerian Kebudayaan Gelar Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

18 Desember 2025 - 12:59 WIB

Trending di Nasional