Harian Sederhana, Sukabumi – Upaya hukum yang ditempuh Warga Jalan Prana, Kota Sukabumi, hingga kini belum menemui titik terang. Pasalnya, warga belum menemui kepastian hukum mengenai penutupan akses Jalan Prana oleh Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri pada September lalu secara sepihak.
Memasuki sidang Class Action yang diagendakan pada Selasa (10/12) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi kembali ditunda. Lantaran, beberapa tergugat dan turut tergugat kembali tidak bisa hadir ke persidangan.
Baca juga : (Kepala Setukpa Siap Hadapi Gugatan)
“Yang tidak hadir itu tergugat 1 Presiden RI dan tergugat 5, Wali Kota Sukabumi. Lalu turut tergugat 2, Menteri Keuangan dan turut tergugat 3, Gubernur Jawa Barat. Mereka tidak hadir dalam persidangan,” tutur kuasa hukum warga Jalan Prana, Andri Yules usai menghadiri persidangan di PN Kota Sukabumi.
Sehingga, lanjut dia, agendanya ditunda dan bulan depan akan ada pemanggilan kembali hingga 7 Januari 2020 nanti. “Kalau lengkap hari ini (kemarin-red), masuk agenda mediasi. Namun karena tidak lengkap sidang diundur bulan depan,” kata Andri Yules.
Tentunya dengan ketidak hadiran sejumlah tergugat dan turut tergugat jelas mengecewakan. Masyarakat butuh kepastian hukum dalam waktu cepat mengingat jalan yang digunakan untuk umum.
“Masyarakat jelas kecewa karena butuh kepastian hukum yang cepat. Apalagi, saat ini jalan Prana masih diportal buka tutup,” katanya.
Baca juga : (Berawal Dari Penutupan Jalan Prana)
Menurut dia, jika panggilan pada sidang berikutnya para tergugat dan turut tergugat tidak hadir juga dalam persidangan. Sidang akan tetap berjalan.
“Ya mereka yang tidak hadir sidang, akan ditinggalkan dan sidang tetap berjalan,” katanya.
Sementara itu, Kabagremin Setukpa Polri, AKBP M Helmi menjelaskan, pihaknya siap mengikuti proses persidangan ini dibuktikan dengan kehadirannya pada sidang tersebut.
“Dari pihak Setukpa dan kepolisian saat ini hadir dalam persidangan. Kami siap mengikuti persidangan selanjutnya,” terang Helmi.
Menurutnya, tindakan pemortalan Jalan Prana tidak asal dilakukan pihaknya karena beralasan. “Pimpinan kami mengambil tindakan ini karena ingin mengamankan aset negara,” imbuhnya.
Kalau dulu, lanjut Helmi, tidak dilakukan penindakan karena masih jarang orang lewat jalan itu. “Saya rasa dimana-mana tidak ada yang masuk ke dalam lingkungan wilayah asrama dengan bebas ada pembatasan jadwal,” ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya juga tidak sampai hati apalagi dalam keadaan darurat akan dibuka.
“Mulai jam 21.00 WIB ditutup, pagi dibuka lagi. Kalau ada darurat ada yang jaga disitu, bisa dibuka, kuncinya dipegang di situ,” kata dia.
Seperti diketahui, warga dari Kelurahan Cisarua dan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi menggerudug Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi pada Kamis (17/10). Hal ini lantaran mereka kesal jalannya ditutup oleh pihak Setukpa Polri.
Tujuan dari puluhan warga tersebut adalah untuk menyerahkan gugatan atas penutupan Jalan Prana oleh pihak Setukpa Polri pada beberapa waktu lalu. Mereka menggugat Presiden Republik Indonesia dan 7 pejabat lainnya sebesar Rp 1.
Ada 15 tuntutan yang dilayangkan oleh warga dua kelurahan tersebut. Salah satunya adalah menuntut Setukpa Polri untuk membuka kembali Jalan Prana.
Selain itu, warga juga menuntut Kantor BPN Kota Sukabumi untuk memerintahkan Setukpa Polri mengembalikan fungsi jalan yang diklaim berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No 18 tahun 1997 atas nama Kepolisian RI. “Sepanjang proses gugatan berlangsung, jalan dibuka seluas-luasnya untuk warga,” kata Andri.
Dalam berkas gugatan ada 8 pihak yang tercantum, masing-masing adalah Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian sebagai tergugat II, Kepala Lemdiklat Polri tergugat III, Kepala Setukpa Lemdikpol sebagai tergugat IV, Wali Kota Sukabumi sebagai tergugat V, BPN Kota Sukabumi sebagai tergugat I, Menteri Keuangan RI sebagai tergugat II dan Gubernur Jawa Barat sebagai tergugat II.
Untuk para penggugat sendiri sebanyak 120 orang warga yang bertindak atas nama Warga dari 2 Kelurahan yakni Kelurahan Cisarua meliputi RT 002/010, RT 003/010, RT 002/012, RT 001/018, RT 002/018 dan Kelurahan Cikole meliputi RT 003/002, RT 005/002, RT 007/002, RT 004/005, RT 001/003 yang seluruhnya berada di Wilayah Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. (*)









