Menu

Mode Gelap
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:36 WIB

Bekasi

Renovasi KONI Kota Bekasi Diduga Langgar Undang-Undang

badge-check


					Renovasi KONI Kota Bekasi Diduga Langgar Undang-Undang Perbesar

Harian Sederhana, Bekasi – Renovasi gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi diduga kuat melanggar Undang-undang No 1 Tahun 1970 dan UU No 23 Tahun 1992 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Renovasi gedung tersebut, menurut Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi merupakan pekerjaan internal KONI.

“Itu tidak ada hubungannya dengan kita (Perkimtan),” jelas Jumhana Lutfi saat ditemui di Ruang Nonon Sontani, Senin (6/1).

Pengamatan Harian sederhana di lokasi renovasi, selain tidak terpasang papan nama kegiatan proyek.

Padahal, pelaksanaan sudah pada tahap pembongkaran atap gedung sehingga tidak diketahui nilai anggaran biaya serta perusahaan pelaksana.

Tidak itu saja, K3 juga nampak sekali dilanggar. Proses pembongkaran sesungguhnya sangat rentan dengan kecelakaan kerja seperti cedera ataupun musibah kerja.

“Kita nggak disiapkan alat lainnya maka pakai sendal saja sama,” ujar Rusdiawan seorang pekerja yang masih di bawah umur (16), saat ditemui, Sabtu (4/1). (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kementerian Kebudayaan Gelar Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

18 Desember 2025 - 12:59 WIB

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Trending di Bekasi