Menu

Mode Gelap
Minggu, 12 Juli 2026 | 06:31 WIB

Bekasi

Renovasi KONI Kota Bekasi Diduga Langgar Undang-Undang

badge-check


					Renovasi KONI Kota Bekasi Diduga Langgar Undang-Undang Perbesar

Harian Sederhana, Bekasi – Renovasi gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi diduga kuat melanggar Undang-undang No 1 Tahun 1970 dan UU No 23 Tahun 1992 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Renovasi gedung tersebut, menurut Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi merupakan pekerjaan internal KONI.

“Itu tidak ada hubungannya dengan kita (Perkimtan),” jelas Jumhana Lutfi saat ditemui di Ruang Nonon Sontani, Senin (6/1).

Pengamatan Harian sederhana di lokasi renovasi, selain tidak terpasang papan nama kegiatan proyek.

Padahal, pelaksanaan sudah pada tahap pembongkaran atap gedung sehingga tidak diketahui nilai anggaran biaya serta perusahaan pelaksana.

Tidak itu saja, K3 juga nampak sekali dilanggar. Proses pembongkaran sesungguhnya sangat rentan dengan kecelakaan kerja seperti cedera ataupun musibah kerja.

“Kita nggak disiapkan alat lainnya maka pakai sendal saja sama,” ujar Rusdiawan seorang pekerja yang masih di bawah umur (16), saat ditemui, Sabtu (4/1). (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Aktivis Perempuan Novi Anggriani Gandeng Law Firm Kawal Dugaan Kasus Penipuan

8 Juli 2026 - 18:42 WIB

Aktivis Perempuan Novi Anggriani Mau Laporkan Selebgram Ini, Kenapa ?

7 Juli 2026 - 17:23 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Gelar CFD Bareng BRImo

29 Mei 2026 - 20:22 WIB

Ini Alamat Baru BRI KCP Cibitung Usai Relokasi ke Kawasan Industri MM2100

21 Mei 2026 - 15:45 WIB

BRI Cabang Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

21 Mei 2026 - 14:45 WIB

Trending di Bekasi