Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 23:23 WIB

Karawang

Polres Karawang Ungkap Modus Pecah Kaca Mobil

badge-check


					Polres Karawang Ungkap Modus Pecah Kaca Mobil Perbesar

Harian Sederhana, Karawang – Sat Reskrim Polres Karawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca di Jalan Alternatif Lingkar Tanjung Pura, depan gudang Alfamart Karawang. Tersangka IY, MS, RO alias Tukul dan IR, dua orang diantaranya warga Ciseureuh Purwakarta dan Rawa Badak Subang Jawa Barat.

Modus operandi pelaku dengan memecahkan kaca mobil dengan menggunakan alat besi berupa martil, setelah kaca pecah para pelaku menggasak semua barang barang yang ada di dalam mobil. Setelah berhasil mengambil barang barang para pelaku menjual hasil curiannya, untuk dibagi  kepada para pelaku.

Kasat Reskrim, AKP Bimantoro Kurniawan menuturkan, penangkapan pelaku atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Pangkalan dan Sat Reskrim Karawang melakukan penyelidikan, penangkapan dan sitaan beberapa barang bukti.

Adapun tersangka yang berhasil ditangkap berjumlah empat orang tersangka, dari empat orang, tiga diantaranya merupakan pelaku utama dengan berbagai peran dan yang satu nya sebagai penadah barang hasil curian.

“Berdasarkan pengakuan dan laporan, ada 30 TKP yang tercatat dan sudah diakui para pelaku menjalankan aksinya di daerah Kabupaten Karawang. Masih ada dua pelaku lain yang masih buron dan dalam pengembangan,” ujarnya.

Ketiga tersangka merupakan kelahiran Maluku, yang sehari harinya bekerja sebagai depkolektor (mata elang), ketiga tersangka ditangkap di daerah yang berbeda, Purwakarta, Subang dan Bekasi, diantara tiga orang ini satu orang residivis dimana pada tahun 2017 pernah ditangkap tim Resmob dengan tindakan pencurian yang sama.

“Barang bukti yang kami sita dari para pelaku berupa, 1 unit motor, laptop berbagai merk, tas berbagai merk, handphone, hardisk internal, 2 lembar uang pecahan asing Yuan, 3 buah STNK, modem, dan uang tunai,” ungkapnya.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan barang barang berharga di dalam mobil, karena itu adalah sasaran utama para pelaku tindak kejahatan.

“Keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan kurungan 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI BO Karawang Gelar Jumat Berkah: Berbagi Kebahagiaan

30 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional