Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 15:56 WIB

Headline

Dana Desa Kabupaten Karawang Dipantau

badge-check


					Foto Illustrasi: Istimewa Perbesar

Foto Illustrasi: Istimewa

Harian Sederhana, Karawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akan mendampingi para kepala desa dalam hal pengelolaan bantuan dana desa dari pemerintah. Seperti diketahui, di tahun 2020 ini dana desa yang diterima Kabupaten Karawang sekitar Rp 346 miliar.

Kepala Seksi Intelijen, Ziko Extrada menuturkan, penggunaan dana desa harus dilakukan secara transparan serta harus menyertakan pelang (papan) anggaran agar masyarakat desa juga mengetahui penggunaan dana tersebut.

Ia mengatakan, kepala desa penerima bantuan dana desa harus mengedepankan tertib administrasi, tertib anggaran serta paham regulasi yang ada agar semuanya berjalan lancar.

“Yang penting untuk kepala desa beserta jajarannya memahami aturan yang ada dalam mengelola dana desa. Jika belum paham atau ragu-ragu mengenai aturan penggunaan dana desa, jangan takut untuk menanyakan itu kepada kami,” tuturnya kepada wartawan, Senin (10/03).

Menurut Ziko, berdasarkan catatan Kejari Karawang, ada sejumlah kasus penggunaan dana desa yang ditangani oleh kejaksaan. Hal tersebut terjadi kebanyakan karena ketidaktahuan aparat desa dalam mengelola dana desa.

Oleh karena itu dia meminta agar aparat desa bisa meminta bantuan kejaksaan jika memang butuh konsultasi dalam mengelola dana desa.

“Kepala desa harus dalam kondisi tenang dalam menggunakan dana desa untuk kegiatan pembangunan desa. Jangan karena kurang paham aturan pembangunan desa dikerjakan asal saja atau malah berhenti. Jika membutuhkan bantuan, kami siap untuk itu,” katanya.

Ziko mengatakan, Kejaksaan bersama kepolisian atau stake holder lainnya akan memberikan bimbingan, arahan serta mengawasi para kepala desa dalam penggunaan dana desa. Dia juga berjanji akan melakukan tindakan preventif jika menemukan kesalahan administratif tidak akan langsung ke ranah pidana.

“Kita akan dampingi agar setiap kesalahan bisa diperbaiki hingga dana desa bisa digunakan maksimal. Menjadi tugas kami untuk mendampingi jika memang dibutuhkan agar proses pembangunan desa berjalan sesuai jadwal,” katanya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

BRI BO Karawang Gelar Jumat Berkah: Berbagi Kebahagiaan

30 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025
Trending di Nasional