Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 16:52 WIB

Headline

Iuran BPJS Batal Naik, Netty : Putusan MA Harus Dihormati

badge-check


					Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan. Perbesar

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan.

Harian Sederhana, Bandung – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta untuk mematuhi serta menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) perihal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan, Kamis (12/03).

Netty bersyukur atas keluarnya pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA. Ia menyebut keputusan itu sangat tepat khususnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 mandiri yang selama ini diperjuangkan pihaknya.

“Kita berharap semua pihak, terutama pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan BPJS untuk menghormati keputusan MA tersebut,” tuturnya.

Ia mengatakan, keputusan yang dikeluarkan MA ini sangat pro kepada masyarakat. Selain itu, keluarnya putusan tersebut juga menjawab kegundahan kelompok-kelompok masyarakat dan asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten/kota saat beraudiensi dengan Komisi IX DPR RI.

“Tentu saja keputusan MA ini bukan berarti menyelesaikan seluruh persoalan yang ada di penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui BPJS,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kedepan pihaknya juga berencana menyampaikan beberapa solusi jangka panjang yang diharapkan dapat memperbaiki sistem layanan kesehatan, agar lebih terjangkau dan bermutu.

“Karena prinsip universal coverage itu adalah terjangkau dan bermutu,” ujar Netty.

Netty yang merupakan istri Gubernur Jawa Barat periode 2003-2018, Ahmad Heryawan ini juga mengatakan, keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut harus dikawal. Pasalnya, pihaknya tidak menginginkan layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya menurun hanya karena iuran BPJS Kesehatan batal naik.

“Tentu ini menjadi pesan dan sinyal buat kementerian kesehatan untuk terus menyiagakan rumah rumah sakit, layanan kesehatan untuk menyediakan layanan prima. Apalagi hari ini kita sedang menghadapi situasi yang tidak mudah, ada Covid-19, juga ada DBD, outbreak, juga beberapa gangguan kesehatan lainnya,” imbuh Netty.

Disinggung soal usulan tarif tunggal BPJS Kesehatan, Netty mengatakan, usulan tersebut belum disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan BPJS Kesehatan mengingat saat ini pihaknya masih dalam masa persidangan.

“Nanti tanggal 23 (Maret 2020) pembukaan sidang ke tiga, baru setelah itu kita bisa menjadwalkan rapat-rapat kerja dengan menteri,” terangnya.

Meski begitu, Netty menyatakan, Komisi IX DPR RI telah bersepakat untuk mengusulkan hal tersebut, agar tidak ada lagi perbedaan layanan kepada pasien BPJS Kesehatan.
“Nantinya, warga yang ingin mendapatkan layanan yang lebih (baik), maka dia harus membayar lebih,” tutup anggota DPR RI Dapil Jabar VIII yang meliputi Kota/Kabupaten Cirebon dan Indramayu itu. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK Korban Dugaan Penganiayaan

23 Agustus 2025 - 17:26 WIB

Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab Haji Uma mengantarkan santri asal Aceh Tengah berinisial S bersama orang tuanya dugaan penganiayaan dan kekerasan ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Trending di Nasional