Harian Sederhana, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyelenggarakan rapid test atau tes cepat Covid-19 yang telah bergulir sejak Rabu (25/03).
Pemkab Bekasi sendiri melakukan pelaksanaan rapid test dilakukan khusus kepada orang yang masuk kategori A seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit menangani Covid-19.
“Rapid test ini dilakukan untuk orang yang termasuk kategori A. Yaitu seperti ODP, PDP, tenaga kesehatan yang kontak dengan ODP, PDP, dan dilakukan dengan mendatangi kediamannya dan rumah sakit yang menangani pasien Covid-19,” tutur Juru Bicara Pusat dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah kepada wartawan, Selasa (26/03).
Alamsyah menambahkan bahwa pelaksanaan rapid tes ini akan dilakukan dengan dua tahap yaitu dilakukan secara door to door, dan kedua dilakukan dengan sistem drive thru yang rencananya akan digelar di Stadion Wibawa Mukti, Kecamatan Cikarang Timur.
“Rapid test akan dilaksanakan secara door to door yang dibagikan berdasarkan data ODP yang masuk per tanggal 25 Maret 2020 ke Puskesmas masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Menurutnya, dalam melakukan rapid test ini ada beberapa rumah sakit yang akan dilibatkan, seperti sepuluh rumah sakit yang di jadikan tempat rujukan, Puskesmas Tambun Selatan, Tambun Utara, Cikarang, dan Lemah Abang. Rapid tes ini juga akan menerjunkan sekitar 200 tenaga kesehatan.
“Untuk pelaksanaan rapid test di hari pertama, yaitu dengan sistem door to door, kita juga menyosialisasikan kepada petugas Puskesmas tentang bagaimana cara dan teknis penggunaan rapid tes ini,” ujarnya.









