Menu

Mode Gelap
Selasa, 5 Mei 2026 | 10:52 WIB

Depok

Menanti Kejelasan Edaran BPTJ

badge-check


					Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Perbesar

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Harian Sederhana, Depok – Surat edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) perihal pembatasan penggunaan moda transportasi ditanggapi berbeda oleh sejumlah pemerintah dari di Jabodetabek.

Salah satunya Kota Bekasi, daerah ini masih berkoordinasi dengan instansi pemerintahan lebih tinggi melalui Gubernur Jawa Barat. Berbeda dengan Kabupaten Bekasi yang mana masih tetap mengimbau warganya untuk mengurangi penggunaan angkutan umum.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menuturkan dirinya sepakat dengan surat edaran BPTJ perihal pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang. Alasannya, bila edaran ini benar-benar terealisasi maka upaya penyebaran virus corona di kawasan Jabodetabek pun bisa ditekan.

“Kalau memang ini diberlakukan atas perintah Presiden dan Menteri Kesehatan artinya pelonjakan perburukan terhadap pasien positif bisa ditekan,” tutur Rahmat kepada wartawan di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Kamis (02/04).

Meski begitu, lanjutnya, Rahmat mengatakan BPTJ dalam hal ini bukan pemegang wewenang dalam mengeluarkan kebijakan pembatasan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang. Sebab, presiden sebagai penentu kewenangan untuk karantina terbatas.

“Tapi kan BPTJ bukan penentu kewenangan, penentu kewenangan itu presiden dalam karantina terbatas itu sudah menyampaikan dengan PP 21 Tahun 2020 kalau tidak salah harus seizin menteri kesehatan,” kata Rahmat.

Dalam waktu dekat ini, dia belum dapat mengambil sikap terkait surat edaran dari BPTJ tersebut. Tetapi, pihaknya akan melakukan koordinasi ke Gubernur Jawa Barat untuk dapat disampaikan ke pemerintah pusat.

“Jadi ini dalam kapasitas saya selaku kepala daerah tentunya kalau ini atas perintah presiden maka ini yang kita tunggu. Tapi kalau ini yang menjadi kontroversi ini kita kaji lebih dalam,” tegas dia.

“Tapi ini tentu kita dikaji, karena ini bukan menjadi sesuatu yang perintah atas sebuah kebijakan pemerintah,” tambahnya.

Sejauh ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah melakukan beragam upaya dalam hal mengurangi pergerakan orang dengan karantina terbatas di tingkat wilayah. Kebijakan itu diimplementasikan dengan pembatasan pergerakan orang mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.

“Sekarang, kami buat RW siaga, itu yang paling efektif. Orang dari luar Kota Bekasi yang masuk juga kami periksa suhu tubuhnya. Kalau suhunya lebih dari ambang batas, tidak boleh masuk,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok