Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 06:34 WIB

Headline

Jakarta PSBB Mulai 10 April Diterapkan

badge-check


					Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa) Perbesar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)

Harian Sederhana, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan penerapan status DKI Jakarta dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi penyebaran virus corona, Selasa (7/4) malam.

Pengumuman tersebut disampaikan Anies menyusul persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait PSBB di Jakarta.

“DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020, ” ujar Anies Baswedan dalam jumpa pers yang digelar di Balai Kota.

Anies mengatakan penerapan PSBB itu pun sudah dibicarakan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta yang berlangsung hingga malam hari.

“Kita semua menyadari bahwa persoalan covid-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannnya dari orang ke orang. itu sebabnya interaksi antar orang penting sekali untuk dibatasi,” kata Anies.

Anies pun menegaskan secara prinsip DKI selama ini sudah menerapkan apa yang diatur lewat PSBB seperti pembatasan rumah ibadah, sekolah, tempat kerja, dan transportasi. Oleh karena itu, sambungnya, yang akan dilakukan mendatang adalah untuk penegakan agar ditaati masyarakat.

Untuk diketahui, mulanya Anies mengirim surat ke Terawan Agus Putranto guna meminta restu penerapan PSBB di DKI Jakarta. Merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2020, kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta izin ke Menkes. Selanjutnya, Menkes pun berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional mengenai ajuan kepala daerah tersebut.

Setelah melalui beberapa proses revisi, pengajuan dari DKI itu akhirnya disetujui. Terawan meneken surat persetujuan PSBB di DKI. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

Terawan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, data yang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus virus corona yang signifikan dan cepat, serta transmisi lokal di Jakarta.

Lalu, kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya terkait pelaksanaan PSBB di DKI guna menekan penyebaran Covid-19.

Di sisi lain, Komisi A DPRD DKI mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal bantuan kepada warga miskin ibu kota, menyusul izin pemberian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diberikan Kemenkes untuk DKI Jakarta.

Ia berharap ada aturan yang jelas soal pemberian bantuan tersebut setelah PSBB dikabulkan Menteri Kesehatan.

“Biar ngatur secara teknis ketentuan PSBB sudah sangat jelas itu,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa siang.

Mujiyono mengatakan dari data yang dimiliki oleh DKI, ada sekitar 3,7 warga Jakarta yang dikategorikan berpotensi menerima bantuan. Sebanyak 1,1 jutanya adalah warga yang memang sudah mendapatkan bantuan dari Jakarta rutin dan sebanyak 2,6 juta penduduk terdata sebagai penduduk rentan miskin. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK Korban Dugaan Penganiayaan

23 Agustus 2025 - 17:26 WIB

Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab Haji Uma mengantarkan santri asal Aceh Tengah berinisial S bersama orang tuanya dugaan penganiayaan dan kekerasan ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Trending di Nasional