Menu

Mode Gelap
Kamis, 6 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Depok

Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Bebas Biaya

badge-check


					FOTO : Istimewa Perbesar

FOTO : Istimewa

Harian Sederhana, Depok – Seluruh manajemen rumah sakit diingatkan untuk membebaskan biaya pemulasaran jenazah Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris kepada wartawan, Minggu (03/05).

Pasalnya, hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/238/2020.

Keputusan tersebut tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

“Sudah ada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia terkait pemulasaraan jenazah Covid-19. Dengan begitu, bisa menjadi pedoman semua RS dalam melakukan pemulasaraan jenazah,” katanya.

Idris menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim ditiap-tiap Kecamatan, untuk proses pemulasaraan jenazah yang terindikasi Covid-19. Tim tersebut terdiri dari petugas dan relawan yang sudah dilatih dari 11 kecamatan di Kota Depok.

Sementara, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok menyediakan layanan pemulasaraan jenazah pasien positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pihak RSUD pun menyesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemulasaraan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Munas FSP PPMI SPSI VIII di Solo, Arnod Sihite Aklamasi Jadi Ketua Umum

2 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Respon Politkus Asal Depok Soal Dokter Muda yang Jalani Program Internsip Dokter Indonesia

30 Juli 2026 - 18:59 WIB

dr. M. Zulfikar Drakel Wafat Saat Bertugas, Ini Tanggapan Novi Anggriani

24 Juli 2026 - 08:24 WIB

Klinik Ismail Medika Depok Buka Layanan Vaksinasi Internasional: Harganya Terjangkau

23 Juli 2026 - 13:42 WIB

Aktivis Perempuan Novi Anggriani Gandeng Law Firm Kawal Dugaan Kasus Penipuan

8 Juli 2026 - 18:42 WIB

Trending di Nasional