Menu

Mode Gelap
Senin, 4 Mei 2026 | 04:48 WIB

Depok

Bawaslu Depok : Jangan Ada Politisasi Bansos

badge-check


					Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini Perbesar

Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini

Harian Sederhana, Depok – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok meminta kepada semua pihak agar jangan sampai ada unsur politisasi bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah kepada para warga terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Atas dasar kekhawatiran tersebut, kami mengirimkan surat kepada Wali Kota dan instansi lainnya yang ada di Kota Depok. Surat yang dikirim tersebut mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menjadikan bansos dari pemerintah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau politik,” tutur Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini melalui siaran tertulisnya, Minggu (17/05).

Luli menyampaikan ini adalah upaya melakukan pencegahan terkait adanya politisasi bansos di masa pandemi Covid-19. Selain Wali Kota Depok, pihaknya juga mengirimkan surat peringatan tersebut ke sekretaris daerah atau Sekda, jajaran ASN, TNI, Polri, dan DPRD.

“Peluang politisasi bansos itu dimanapun bisa terjadi, termasuk di Kota Depok. Dan kasus politisasi bansos pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 telah terjadi di sejumlah daerah,” ujarnya.

Dengan adanya penyalahgunaan bantuan tersebut, katanya lagi, dianggap telah mencederai rasa kemanusiaan di tengah masa penganggulangan Covid-19. “Untuk itu kami melakukan pencegahan terkait adanya politisasi bansos di masa Pandemi Covid-19.” katanya.

Dijelaskannya, surat edaran pencegahan tindakan pelanggaran tersebut, kata Luli, mengacu pada pasal 71 dan pasal 73 UU No 10/2016 tentang Pilkada. Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tahapan calon perseorangan dan menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu RI dan Bawaslu Jabar tentang pencegahan tindak pelanggaran.

“Ketentuan pasal 71 menjelaskan bahwa pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujarnya.

Sedangkan di pasal 76 UU No 9/2015, kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni dan golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menegaskan untuk menghindari oknum elite politik yang suka menempuh jalur pintas guna meningkatkan elektabilitas dan popularitas,” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat Kota Depok untuk ikut mengawasi pendistribusian Bansos yang dilakukan pemerintah, baik yang bersumber dari APBN/APBD yang rawan dipolitisasi oleh oknum tertentu untuk kepentingan politik praktis pertarungan Pilkada 2020.

“Kami di Bawaslu akan fokus upaya pencegahan agar tumbuh kesadaran di seluruh komponen masyarakat untuk sama-sama mencegah terjadinya personalisasi bantuan sosial pandemi Covid-19 untuk kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tajudin Tabri Dapat Restu Pimpin Golkar Depok: Tanggung Jawab Besar

28 April 2026 - 09:49 WIB

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Trending di Depok