Menu

Mode Gelap
Kamis, 18 Juni 2026 | 08:42 WIB

Bekasi

Zona Hijau Boleh Gelar Salat Id Berjemaah

badge-check


					Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi Perbesar

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi

Harian Sederhana, Bekasi – Ada kabar gembira untuk masyarakat yang tinggal di kelurahan berkategori zona hijau corona atau Covid-19 lantaran dapat melaksanakan salat Id di masjid. Walaupun diperbolehkan, namun ada syarat ketat yang diberlakukan ketika pelaksanaan salat Id dimana salah satunya pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Minimal menunjukkan KTP, kalau (warga) beda RW ya tidak boleh,” tutur Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada wartawan, Selasa (19/05).

Warga yang berada di zona hijau, diperbolehkan salat Id di masjid dengan cakupan tingkat RW. Orang nomor satu di Kota Bekasi ini mencontohkan warga yang tinggal di RW 12, tidak diperbolehkan salat di masjid yang berada di RW 13, meski kedua RW tersebut berada dalam kelurahan berkategori zona hijau.

DKM masjid berserta Pemkot Bekasi akan membentuk panitia penyelenggaraan Salat Id untuk melakukan pengawasan. Selain itu, jemaah wajib menjalankan protokol kesehatan saat melaksanakan salat Id.

“Tentunya persyaratan protokol kesehatan yang ketat, masker, jarak 1,5 meter, disiapkan hand sanitizer atau hand gel di situ. Safnya jadi 1,5 meter, ke belakang juga, dan itu tidak boleh di lapangan, hanya di masjid,” kata Rahmat.

Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor sendiri telah menelurkan imbauan bagi pelaksaan Salat Id nanti. Warga Kabupaten Bogor diperbolehkan melaksanakan salat Id berjemaah, namun dengan beberapa ketentuan.

Dalam surat edaran MUI Kabupaten Bogor yang ditandatangani Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji menjelaskan pihaknya mengimbau agar salat Id dilakukan di rumah, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi virus corona (Covid-19). Namun untuk wilayah yang bukan zona merah, masyarakat bisa menggelar salat berjemaah.

“Di wilayah yang masyarakatnya homogen dan penyebaran virusnya terkendali, berdasarkan keterangan pihak berwenang, pelaksanaan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di luar rumah,” kata Ahmad Mukri Aji dalam keterangannya, Selasa (19/05).

Namun, pelaksanaan salat Id di luar rumah ini memiliki ketentuan. Ketentuan pertama adalah satuan tugas Covid-19 tingkat desa, RT, dan dewan kepengurusan masjid (DKM) harus bertanggung jawab penuh mengenai pelaksanaan salat Id di luar rumah.

Selain itu, salat Id diimbau dilaksanakan di unit terkecil masyarakat, yakni tingkat RT. Pelaksanaan salat Id dilakukan di ruangan terbuka dan hanya dilakukan penduduk setempat. Untuk lansia dan anak-anak, disarankan agar tetap di rumah.

“Tidak melakukan mushafahah (bersalaman) dengan bersentuhan tangan,” lanjut Mukri Aji.

Dia pun mengatakan pelaksanaan salat Id di luar rumah tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak. Jemaah pun diminta membawa sajadah masing-masing, memakai masker, serta menyediakan tempat dan alat untuk mencuci tangan.

Dari pelaksanaan salat Id di luar rumah juga, MUI mengimbau agar khotbah Idul Fitri dipersingkat.

Mukri Aji menambahkan, salat Id juga bisa dilakukan di rumah masing-masing. Salat Id di rumah dapat dilakukan sendiri ataupun berjemaah.

Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan takbir keliling di malam Idul Fitri, juga tidak melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT, umat islam diimbau untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan membaca takbir, tasbih, tahmid di rumah masing-masing bersama keluarga,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Gelar CFD Bareng BRImo

29 Mei 2026 - 20:22 WIB

Ini Alamat Baru BRI KCP Cibitung Usai Relokasi ke Kawasan Industri MM2100

21 Mei 2026 - 15:45 WIB

BRI Cabang Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

21 Mei 2026 - 14:45 WIB

Ketua Ombudsman RI 2026–2031 Siap Benahi Internal dan Dekatkan Program Pemerintah

13 April 2026 - 20:46 WIB

Ledakan Dahsyat di SPBE Bekasi Timur

2 April 2026 - 09:53 WIB

Kebakaran di kawasan SPBE Cimuning, Bekasi, pada Rabu, 1 April 2026 malam. (Instagram.com/@fakta.indo)
Trending di Bekasi