Menu

Mode Gelap
Selasa, 5 Mei 2026 | 09:05 WIB

Depok

Akses JABODETABEK Disekat

badge-check


					Akses JABODETABEK Disekat Perbesar

Sedangkan penutupan akses masuk ruas tol dan arteri menuju arah timur dilakukan di akses pintu masuk Tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, dan semua ramp on ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Adapun penutupan di ruas tol arteri ialah pergerakan menuju arah barat di pintu masuk Tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, Ruas Jalan Daan Mogot, dan Ruas Jalan Joglo Raya.

Penutupan selanjutnya dilakukan di layanan angkutan penumpang dari dan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma; Pelabuhan Tanjung Priok; dan layanan penumpang ke Pulau Seribu.

Aturan penutupan akses tol tersebut tidak berlaku untuk presiden dan wakil presiden, menteri dan pimpinan lembaga tinggi pemerintah non-kementerian, kedinasan dengan tanda kendaraan bermotor atau TNKB, kendaraan dinas berpelat merah, dan kendaraan TNI atau Polri.

Aturan juga tak berlaku untuk ambulans atau kendaraan yang mengangkut pasien, kendaraan logistik, kendaraan pengangkut bahan pokok, kendaraan bahan bakar dan air bersih, serta kendaraan lainnya yang memperoleh surat keterangan dari kepolisian.

Sementara itu, Kementerian Ekonomo Maritim dan Investasi menyebut belum ada penutupan akses masuk moda transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangeran dan Bekasi.

Sebelumnya beredar surat edaran bernomor SE.5.BPTJ Tahun 2020 yang dikeluarkan BPTJ mengenai pembatasan angkutan menyangkut MRT, LRT, KAI, Kereta Komuter, Trans Jakarta, angkutan bus dalam kota dan bus antarkota antarprovinsi atau AKAP.

Jodi Mahardi selaku Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media, dalam keterangannya mengatakan, SE itu hanya memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemda dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.

“Jadi jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi,” kata dia.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok