Menu

Mode Gelap
Selasa, 5 Mei 2026 | 08:57 WIB

Depok

Akses JABODETABEK Disekat

badge-check


					Akses JABODETABEK Disekat Perbesar

Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

Terpisah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut surat edaran atau SE BPTJ yang berisi mengenai sejumlah pembatasan akses dan moda transportasi di Jabodetabek masih bersifat rekomendasi.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan surat edaran tersebut tak bisa serta merta dilaksanakan. Alasannya, untuk melakukan pembatasan transportasi, harus kepada daerah yang ditetapkan sebagai PSBB sesuai PP no 21 Tahun 2020.

“(SE-red) Rekomendasi saja,” tutur Adita, Rabu (01/04).

Adita mengakui bahwa BPTJ memang mengeluarkan edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 tersebut. Edaran tersebut terbit, kata dia, menyusul Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun Adita menggarisbawahi, SE tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan PSBB.

“Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes,” sambung Adita.

Menurutnya, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, maka daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

“Jadi kepala daerah mesti koordinasi lagi setelah ada status PSBB, dengan BPTJ,” jelas Adita. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok