Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 16:07 WIB

Nasional

Cegah Sebaran Hoaks, Pemerintah Wacanakan Kembali Batasi Sosial Media

badge-check


					Cegah Sebaran Hoaks, Pemerintah Wacanakan Kembali Batasi Sosial Media Perbesar

Harian Sederhana – Hari ini rencananya akan berlangsung sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk mencegah beredar berita bohong atau hoaks, pemerintah berencana akan melakukan pembatasan sosial media.

Pelaksana Tugas Kepala Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu menuturkan bila terjadi peningkatan penyebaran berita hoaks maka kemungkinan pembatasan akan dilakukan.

“Bila eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa, disertai kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI, baru akan diberlakukan,” tuturnya seperti dikutip dari VOA Indonesia.

Dia menambahkan, pembatasan bisa saja dilakukan bilamana sebaran hoaks atau berita bohong berada di angka 600-700 konten per menit. Pembatasan akses internet untuk fitur gambar dan video tersebut tidak akan diberitahukan sebelumnya.

Berita Sebelumnya : FITUR MEDSOS DIBLOKIR SEMENTARA

“Jika tidak ada, maka pemerintah tidak akan melakukan pembatasan akses internet,” lanjutnya.

Sebelumnya, Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menegaskan pihaknya belum bisa memastikan akan ada pembatasan akses media sosial jelang sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di MK.

“Belum tahu saya, memang mau?,” singkat Rudiantara kepada wartawan seperti dikutip dari CNN selepas menghadiri halal bihalal di Kantor Kemenkominfo, Rabu (12/06).

Jangan Lewatkan : SEHARI BERSAMA IRJEN POL GATOT EDDY PRAMONO : SATGAS NUSANTARA, PERANGI HOAX, JAGA PERSATUAN BANGSA

Untuk diketahui, usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi pemilu nasional pada 21 Mei lalu berlangsung aksi dan kerusuhan di Jalan MH Thamrin tepatnya di seberang Bawaslu RI hingga 22 Mei.

Berdasarkan laporan dari Kemenkominfo, sepanjang pembatasan media sosial yang berlangsung dua hari, pihaknya menemukan sekitar 600 hingga 700 url baru setiap harinya yang menyebarkan konten negatif.

Pembatasan akses pada 21-22 Mei lalu tidak hanya berlaku untuk media sosial, termasuk pula pada platform pesan instan WhatsApp. Saat itu pengguna WhatsApp tidak bisa mengirim pesan gambar dan video pada periode tersebut.

Kemenkominfo juga berkoordinasi dengan penyedia platform pesan instan itu untuk mengatasi sebaran konten negatif. Selama aksi massa 22 Mei di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diketahui WhatsApp telah menutup sekitar 600.000 nomor yang menyebarkan konten negatif.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional