Menu

Mode Gelap
Sabtu, 18 Juli 2026 | 07:51 WIB

Bekasi

Merasa Terancam, Wartawan Laporkan Lurah Pekayon

badge-check


					Yudhi H.W (kanan) salah seorang wartawan online melaporkan Lurah Pekayon Jaya, Rahmat Jamhari. Perbesar

Yudhi H.W (kanan) salah seorang wartawan online melaporkan Lurah Pekayon Jaya, Rahmat Jamhari.

Harian Sederhana, Bekasi – Yudhi H.W salah seorang wartawan online melaporkan Lurah Pekayon Jaya, Rahmat Jamhari atau yang akrab disapa Jidor ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan karena dianggap sudah melakukan pengancaman.

Dalan laporan polisi Nomor : LP/7444/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus Tanggal 15 September 2019, Yudi melaporkan tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik sesuai Pasal 29 JO Pasal 45 B UU RI Nomor: 19 Tahun 2016.

“Saya melakukan pelaporan ini karena saya merasa terancam. Sesuai yang dikutip oleh Tim Penyidik Polda Metro Jaya atas laporan saya terkait ujaran Lurah Pekayon yang berbunyi ‘sy kg maen2 bang, kalo mau buktiin org bekasi, ok, sy sikat abis2 san kalo abang nantang’ itu membuat saya tidak nyaman melakukan aktivitas guna mencari rejeki tuk menafkahi anak istri.

Yudi menambahkan, semoga pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya, dapat menangani masalah ini sesuai sanksi hukum yang berlaku,” terang Yudhi.

Dijelaskan, dirinya bekerja sesuai Undang-undang, sesuai mekanisme yang ada. Mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum membuat berita.

“Pertanyaannya, apakah pantas seorang Lurah, Pamong Abdi Negara yang merupakan publik figur berkelakuan seperti seorang itu? Saya tidak minta makan sama dia. Semoga dengan kejadian ini tidak adalagi kejadian seperti ini. Pejabat Publik mengancam wartawan saat diberitain.

“Kita ini mitra kerja dia, jika sama-sama koperatifkan enak. Saya hidup tidak ingin mencari musuh. Saya juga berharap agar Polda segera menyikapi perihal ini sesuai mekanisme hukum yang ada. Sebab, Negara kita Negara Hukum bukan Negara Preman,” tegas Yudhi.

Untuk diketahui, didalam Pasal 45B UU 19/2016 disebutkan Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memuat informasi tentang kekerasan atau menakut-nakuti yang disetujui pribadi yang disetujui dalam Pasal 29 dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Aktivis Perempuan Novi Anggriani Gandeng Law Firm Kawal Dugaan Kasus Penipuan

8 Juli 2026 - 18:42 WIB

Aktivis Perempuan Novi Anggriani Mau Laporkan Selebgram Ini, Kenapa ?

7 Juli 2026 - 17:23 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Gelar CFD Bareng BRImo

29 Mei 2026 - 20:22 WIB

Ini Alamat Baru BRI KCP Cibitung Usai Relokasi ke Kawasan Industri MM2100

21 Mei 2026 - 15:45 WIB

BRI Cabang Bekasi Harapan Indah Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

21 Mei 2026 - 14:45 WIB

Trending di Bekasi