Harian Sederhana, Bekasi – Renovasi gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi diduga kuat melanggar Undang-undang No 1 Tahun 1970 dan UU No 23 Tahun 1992 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Renovasi gedung tersebut, menurut Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi merupakan pekerjaan internal KONI.
“Itu tidak ada hubungannya dengan kita (Perkimtan),” jelas Jumhana Lutfi saat ditemui di Ruang Nonon Sontani, Senin (6/1).
Pengamatan Harian sederhana di lokasi renovasi, selain tidak terpasang papan nama kegiatan proyek.
Padahal, pelaksanaan sudah pada tahap pembongkaran atap gedung sehingga tidak diketahui nilai anggaran biaya serta perusahaan pelaksana.
Tidak itu saja, K3 juga nampak sekali dilanggar. Proses pembongkaran sesungguhnya sangat rentan dengan kecelakaan kerja seperti cedera ataupun musibah kerja.
“Kita nggak disiapkan alat lainnya maka pakai sendal saja sama,” ujar Rusdiawan seorang pekerja yang masih di bawah umur (16), saat ditemui, Sabtu (4/1). (*)









