Menu

Mode Gelap
Selasa, 23 Juni 2026 | 15:51 WIB

Depok

Setuju! Wajah Pembuang Sampah Sembarangan Bakal di Viralkan

badge-check


					FOTO ilustrasi : Istimewa Perbesar

FOTO ilustrasi : Istimewa

Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota Depok mendukung penuh inovasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yaitu memviralkan wajah warga yang membuang sampah di sembarang tempat.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad mengatakan, cara tersebut dilakukan untuk mendidik dan memberdayakan masyarakat agar mematuhi aturan kebersihan di Kota berjuluk seribu belimbing.

“Ini sebuah wacana untuk mendidik dalam pemberdayaan (masyarakat). Ada dua unsur yang dilakukan yaitu, pendidikan (edukasi) dan penertiban,” ucap Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Senin (10/2)

Idris menerangkan apabila edukasi yang diberikan telah mencapai batas maksimal, atau tidak digubris maka langkah yang terakhir adalah penertiban.

“Sebagai contoh, strategi memviralkan inilah orang yang suka membuang sampah sembarangan,”katanya.

Namun cara tersebut tidak langsung dilakukan, ada beberapa kali toleransi diberikan petugas kepada mereka para pelanggar ketertiban kebersihan.

“Kalau satu, dua, tiga sampai tujuh kali tetap bandel (tetap membuang sampah sembarangan), terpaksa orang itu kami populerkan,” ujarnya.

Namun lebih lanjut Idris menegaskan aturan tersebut bukan atas dasar SK Wali Kota namun, berdasarkan inovasi yang terlahir dari instansi terkait (DLHK).

“Kami sebagai Pemerintah Kota, memiliki kewajiban untuk mendukung inovasi setiap dinas dalam mengefektifkan kerja program mereka,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok, Iyay Gumilar menerangkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) masih menjadi andalan dalam memberikan efek jera kepada para pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

Mekanisme OTT dimaksimalkan melalui kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Depok, memantau bersama di beberapa titik rawan pembuang sampah sembarangan. Biasanya operasi digelar, sekitar pukul 24.00 WIB keatas.

“Ya ini cukup efektif, sepanjang 2019 saja kami berhasil melakukan OTT dan langsung sidang tipiring terhadap kurang lebih 40 orang pelanggar,” jelasnya.

Namun untuk sangsi kepada para pelanggar tersebut diakuinya masih kurang maksimal, sesuai Perda seharusnya denda Rp 25 Juta namun setelah di sidang tipiring mereka didenda hanya ratusan ribu.

“Paling kalau sudah tipiring, dendanya Rp 100 – Rp 200 ribu,” paparnya.

Pada tahun 2020 ini, Iyay mengaku akan lebih intensif melakukan kegiatan OTT. Karena hal tersebut dinilainya sangat efektif.

“Yang tertangkap selama ini, kami pantau orang – orang baru, bukan yang sebelumnya sempat tertangkap jadi menurut kami ini efektif,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Damkar Depok Evakuasi Anak Terkunci di Dalam Mobil

13 Mei 2026 - 14:40 WIB

Trending di Depok