Menu

Mode Gelap
Minggu, 3 Mei 2026 | 05:45 WIB

Depok

DKR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

badge-check


					DKR bersama ratusan relawan dan warga Depok melakukan aksi demo di Kantor BPJS Depok di Jalan Raya Margonda. Perbesar

DKR bersama ratusan relawan dan warga Depok melakukan aksi demo di Kantor BPJS Depok di Jalan Raya Margonda.

Harian Sederhana, Depok – Rencana kenaikan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas tiga oleh pemerintah terus mendapat penolakan dari unsur masyarakat.

Diantaranya Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok. DKR bersama ratusan relawan dan warga Depok melakukan aksi demo di Kantor BPJS Depok di Jalan Raya Margonda, Kamis (19/9).

“Kami (DKR) yang mewakili rakyat kecil menolak keras. Aksi ini kami meminta agar pihak BPJS Kesehatan tidak menaikan iuran BPJS, karena bisa membebani rakyat, ” kata Ketua DKR Depok Roy Pang harapan, usai melakukan aksinya.

Menurut Roy, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen semakin memberatkan bagi rakyat miskin dan tidak mampu. Maka dari itu, ia bersama warga Depok mengelar aksi agar bisa disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dan membatalkan kenaikan iuran tersebut.

Sementara itu, kata dia, kesehatan adalah hak rakyat yang sudah tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). “Malah ini diperdagangkan dengan rencana kenaikan 100 persen. BPJS melanggar Undang-Undang HAM,” tegasnya.

Ia mengatakan, sebaiknya pemerintah memikirkan terlebih dahulu menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas tiga atau Jamkesmas diterapkan kembali. Sebab, Jamkesmas ini mengcover jaminan kesehatan untuk keseluruh rakyat Indonesia di kelas tiga seluruh rumah sakit dan puskesmas dengan dana dari APBN.

“Di 2009 saja dana APBN untuk Jamkesmas sebesar Rp 6,7 triliun untuk mencover 86,7 juta orang untuk kelas tiga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengatakan para legislator sepakat menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas tiga karena dinilai memberatkan masyarakat ekonomi lemah.

“Hampir 60 persen peserta BPJS Kesehatan itu berada di kelas tiga, makanya kita tolak,” kata dia di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta, Senin (16/9).

Sedangkan iuran untuk kelas satu dan dua, Dede Yusuf meminta pemerintah agar bisa mencari solusi yang terbaik dengan alasan-alasan kuat agar dapat diterima semua pihak. Berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, biaya kebutuhan masyarakat yang sifatnya konsumtif jauh lebih besar jika dibandingkan iuran BPJS Kesehatan.

“Jadi biaya beli rokok atau duduk di kafe itu lebih besar dari pada iuran BPJS Kesehatan,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok