Menu

Mode Gelap
Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Bogor

Dua ASN Jadi Tersangka, Ade-Iwan Silang Pendapat

badge-check


					Bupati dan Wakil Bupati Bogor. (FOTO : Istimewa) Perbesar

Bupati dan Wakil Bupati Bogor. (FOTO : Istimewa)

Harian Sederhana, Cibinong – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Bogor. Penetapan status tersangka dikemukakan Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy dalam jumpa pers di Mapolres Cibinong, Kamis (05/03).

Penetapan dua tersangka berinisial IR dan FA bermula saat polisi melakukan operasti tangkap tangan atau OTT terhadap enam orang di lingkungan Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Cibinong, Selasa (03/03).

Empat orang yang telah menjalani pemeriksaan selama 24 jam akhirnya dipulangkan, menyisakan dua orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam tangkap tangan tersebut, aparat Polres Bogor mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang sebesar Rp120 juta. Kapolres mengatakan pemberian uang tersebut untuk pemberian izin. Mengenai ancaman hukuman, Kapolres mengatakan, tersangka dikenakan UU Tipikor Pasal 12 A dan Pasal 12 B.

Pasal 12 A menyebutkan kalau pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sementara pasal 12 B berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Terkait ancaman hukuman, Kapolres menyebut kedua tersangka diancam 5 tahun penjara.

Namun dalam pasal 12 disebutkan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Menjawab wartawan tentang rencana pengacara tersangka melakukan praperadilan, Kapolres Bogor mempersilahkan hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyarankan agar dua tersangka tersebut menyiapkan kuasa hukum sendiri. Hal itu dikemukakan Iwan usai membuka Forum Perangkat Daerah di Kantor Bappenda, Komplek Pemkab Bogor, Cibinong.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Munas FSP PPMI SPSI VIII di Solo, Arnod Sihite Aklamasi Jadi Ketua Umum

2 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Respon Politkus Asal Depok Soal Dokter Muda yang Jalani Program Internsip Dokter Indonesia

30 Juli 2026 - 18:59 WIB

dr. M. Zulfikar Drakel Wafat Saat Bertugas, Ini Tanggapan Novi Anggriani

24 Juli 2026 - 08:24 WIB

Aktivis Perempuan Novi Anggriani Gandeng Law Firm Kawal Dugaan Kasus Penipuan

8 Juli 2026 - 18:42 WIB

Aktivis Perempuan Novi Anggriani Mau Laporkan Selebgram Ini, Kenapa ?

7 Juli 2026 - 17:23 WIB

Trending di Nasional