Menu

Mode Gelap
Kamis, 7 Mei 2026 | 16:34 WIB

Bogor

Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor Kena OTT

badge-check


					Satreskrim Polres Bogor mencokok Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor berinisial IR beserta lima orang lainnya. Perbesar

Satreskrim Polres Bogor mencokok Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor berinisial IR beserta lima orang lainnya.

Harian Sederhana, Cibinong – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kantor Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Jalan Tegar Beriman, Cibinong pada Selasa, 3 Maret 2020.

Satreskrim Polres Bogor mencokok Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor berinisial IR beserta lima orang lainnya dan menyita uang tunai sebesar Rp 120 juta saat petugas melakukan OTT tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi menerangkan, dari enam orang yang diperiksa diketahui tiga diantaranya adalah pihak swasta, sedangkan tiga lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

“Ada enam orang, tiga ASN, tiga bukan (swasta-red). Kita masih melakukan investigasi terkait dengan keterlibatan termasuk juga peranannya,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (04/03).

Ia menerangkan, empat dari enam orang yang diamankan setelah dilakukan pemeriksaan sudah diizinkan pulang pada Selasa (03/03) malam. Empat orang yang mendapat izin pulang salah satunya adalah ASN.

“Yang empat orang sudah kita lakukan pemeriksaan dari awal sampai dengan yang lainnya. Tinggal dua ini masih kita lakukan pemeriksaan secara estafet. Inisialnya IR dan FA, keduanya adalah ASN,” kata Benny.

Pada kesempatan itu, Benny menegaskan pihaknya mengamankan beberapa barang bukti diantaranya uang tunai Rp 120 juta dan sejumlah dokumen. Sampai saat ini pihak kepolisian belum dapat memberikan kesimpulan kasus yang menjerat IR dan FA tersebut.

“Itu uang apa, kami masih lakukan investigasi. Masih penyelidikan. Kami belum simpulkan uang itu ada kaitan dengan tindak pidana yang sedang kami selidiki ini atau tidak,” kata Benny.

“Setelah rampung, baru kami simpulkan ada tidaknya perbuatan melawan hukum atau indikasi korupsi. Kan belum 1×24 jam dan untuk menentukan orang bersalah atau tidak, ada beberapa poin seperti dua alat bukti, saksi-saksi dan lainnya,” tegas Benny.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Cara Maling Diduga Hendak Curi Mobil di Ciomas Bogor

23 April 2026 - 10:41 WIB

Ketua Ombudsman RI 2026–2031 Siap Benahi Internal dan Dekatkan Program Pemerintah

13 April 2026 - 20:46 WIB

Novi Anggraini: Tahun Baru Imlek Momentum Perkuat Harmoni

18 Februari 2026 - 10:04 WIB

PMI Asal Takengon Ditemukan Meninggal di Johor, Proses Pemulangan Dikawal Haji Uma

28 Januari 2026 - 11:52 WIB

Pantai Larangan Tegal Dipenuhi Kayu Gelondongan Berbagai Ukuran

26 Januari 2026 - 22:02 WIB

Trending di Headline